Sexuality of Muslim Women

This blog is dedicated for muslim women, who want to explore their knowledge and experiences on sexuality in the perspective of religions and social sciences

Perkawinan Sejenis, Mengapa Mengganggu Anda?  

26 Juni 2015, Kongres di Amerika mengumumkan bahwa perkawinan sejenis dilegalkan di 50 negara bagian di Amerika Serikat. Saya tidak ingin masuk dalam perdebatan pro dan kontra menanggapi perkawinan sejenis ini. Kalau ditanya apakah saya bahagia? Tentu saja IYA. Saya membayangkan sebuah penyelamatan manusia dari kanibalisme abad modern karena kebencian yang sangat dalam pada seseorang karena pilihan orientasi seksual dia. 

Di Uganda, UU Anti homosexualitas yang ditanda tangani oleh parlemen antara Agustus 2013 sampai Februari 2014, seperti yang disampaikan oleh Amnesti Internasional, telah melegalkan kekerasan terhadap kaum gay dan lesbian. UU yang diharapkan dapat memperkuat hubungan keluarga menjelma menjadi bencana yang memporakporandakan ikatan keluarga. Ini karena pemerintah menginginkan setiap anggota keluarga untuk memata-matai orang terdekatnya yang terindikasi homoseksualitas. Dan mereka diwajibkan melaporkan ke polisi. Dalam reviewnya Sylvia Tamale dalam Public Dialogue 18 November 2009, Makerere University, mengatakan bahwa:

...the re-criminalisation of homosexuality is meant to distract the attention of Ugandans from the real issues that harm us. It conveniently diverts the attention of the millions of Ugandans who have been walking the streets for years with their college certificates and no jobs on offer. Ladies and gentlemen, homosexuals have nothing to do with the hundreds of thousands of families that sleep without a meal or the millions of children who die unnecessarily every day from preventable or treatable diseases such as malaria, diarrhea, measles, pneumonia, etc. Homosexuals are not the ones responsible for the lack of drugs and supplies at primary health care centres. READ MORE


[get this widget]

Read More...
AddThis Social Bookmark Button

Beijing+20: Mengapa Takut pada Hak-hak Seksual?  

Hak-hak Seksual ditolak dalam pembahasan dokumen hasil Review Beijing Platform for action selama 20 tahun di Konferensi Asia Pasifik tentang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan yang diselenggarakan oleh PBB. Indonesia bersama dengan Iran, Pakistan dan Rusia menolak pencantuman hak seksual ke dalam dokumen Beijing+20. Bagi Pakistan, pencantuman hak-hak seksual menyalahi isu konstitusi mereka. Meskipun Indonesia tidak memberikan alasan ketidaksetujuannya dalam hak-hak seksual, tetapi sudah bisa ditebak ini ada hubungannya dengan kekhawatiran negara terhadap kelompok seksual minoritas atau biasa dikenal dengan LGBT. 

Mengapa kita ketakutan pada hak-hak seksual? Pertama, hak-hak seksual selalu diasosiakan dengan pelegalan kelompok minoritas seksual seperti gay, lesbian, biseksual dan transgender. Padahal dalam kenyataan hidup kita, mereka ada di tengah masyarakat dan hidup bersama kita. Pelegalan ini ditakutkan oleh negara karena takut semakin mendorong tumbuh suburnya kelompok ini. Padahal di beberapa teks agama kelompok ini dikecam dan secara sejarah tidak didukung. Dalam konteks Islam, kita pernah mendengar kaum Nabi Luth, yang dikutuk oleh Tuhan karena menyukai sejenis. Tafsir yang berkembang seperti itu, tetapi Ibu Musdah Mulia menemukan beberapa alasan yang cukup masuk akal, terkait dengan pengutukan tersebut, diantaranya adalah praktek kekerasan seksual seperti pemaksaan kehendak seksual pada orang lain yang bukan pasangan sah mereka. Ini menjadi sangat fundamental karena Islam hanya melegalkan hubungan seks dalam konteks pernikahan.


[get this widget]

Read More...
AddThis Social Bookmark Button