Sexuality of Muslim Women

This blog is dedicated for muslim women, who want to explore their knowledge and experiences on sexuality in the perspective of religions and social sciences

Mengapa RUU Kesetaraan Keadilan Gender penting?(2)  


Dalam tulisan saya sebelumnya, saya menjelaskan tentang pemahaman tentang konsep gender untuk mendudukkan pemahaman tentang definisi gender. Sekarang saya ingin membahas tentang isi dari RUU KKG tersebut?
Berikut saya cuplik isi RUU KKG tentang asas dan tujuan dari RUU ini.
Pasal 2:
Kesetaraan Gender diwujudkan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan gender;
c. Persamaan substantif;
d. Non-diskriminasi;
e. Perlindungan;
f. Pemberdayaan;
g. Partisipasi; dan
h. Akuntabilitas
Yang pertama ingin saya adalah tentang asas RUU ini, dimana nilai-nilai ideal dimasukkan. nilai kemanusiaan yang dimaksudkan disini tentu saja bisa dimaknai bahwa perempuan itu sama dengan laki-laki adalah manusia seutuhnya. Tidak ada yang lebih tinggi satu dengan yang lainnya. Karena sama-sama manusia, maka perempuan dan laki-laki, maka mereka punyak hak yang sama dan sama kedudukannya di mata hukum dan sosial.
Azas keadilan gender, dipahami bahwa perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka tanpa dibedakan jenis kelamin mereka.
Prinsip persamaan substantif adalah bahwa perempuan dan laki-laki itu sama sebagai manusia yang punya pikiran, perasaan dan juga harapan-harapan pada perbaikan kehidupannya. Jadi, penyamaan yang dimaksud disini bukan berarti perempuan harus bergaya seperti laki-laki atau laki-laki harus berpakaian perempuan. Persamaan substantif lebih pada menakar secara pikiran, perasaan, dan karya. Masalah persamaan ini sering dipersoalkan oleh para kaum fundamentalis, karena dianggap melawan kodrat.
Apakah perempuan mendapatkan hak sekolah salah? apakah perempuan mendapatkan kesempatan bekerja di luar salah? apakah perempuan mendapatkan upah yang sama dengan laki-laki salah? apakah perempuan menjadi pemimpin salah? Jika anda menjawab semua pertanyaan diatas "tidak salah" maka berarti prinsip ini benar adanya. Namun, jika anda menjawab "salah", lantas pertanyaan berikutnya mengapa? Jangan-jangan kita tidak ingin melihat perempuan maju. Jika demikian siap-siap saja bahwa generasi ke depan juga tidak maju. Karena semakin perempuan maju, semakin besar peluang generasi ke depan untk maju.
Azas non-diskriminasi; ini dimaksudkan bahwa tidak boleh ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan karena jenis kelamin mereka. Misal perempuan tidak boleh jadi pemimpin, karena dianggap emosional. Padahal emosi itu dimiliki oleh semua orang. Jadi, jika menakar kualitas kepemimpinan maka lebih baik dilihat dari segi kemampuan seseorang, bukan pada jenis kelami.
Azas  perlindungan; dimaksdukan bahwa ada banyak perempuan yang rentan. karena posisi di masyarakat sebagai kelas kedua, artinya selalu dilihat setelah laki-laki. maka mereka seringkali mendapatkan kekerasan baik secara fisik, pysikis dan juga verbal. Nah, RUU ini akan melindungan mereka yang rentan agar tidak menjadi korban kekerasan. Sementara azas pemberdayaan dimaksudkan bahwa RUU ini selain melindungi, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya peningkatan kapasitas perempuan agar mereka bisa bermanfaat lebih di keluarga dan masyarakat. Pemberdayaan juga untuk laki-laki  agar upaya peningkatan kapasitas perempuan, juga diringi dengan peningkatan kapasitas pada laki-lakinya juga..

Partisipasi dalam hal ini adalah keterwakilan perempuan dalam segala bentuk pengambilan keputusan baik di keluarga maupun di tingkat masyarakat. Mengapa penting? dalam sebuah perencanaan di keluarga maupun di masyarakat, jika perempuan terlibat maka hasilnya akan lebih baik. karena perempuan bisa bercerita tentang pengalaman mereka dan kemungkinan menemukan solusi yang baik akan cepat juga. Bayangkan jika hanya laki-laki yang berdiskusi merecanakan pembangunan desa, maka pastinya sulit menangkap kebutuhan perempuan dan anak-anak. Pengalaman saya dengan Para Ibu di Pondok Bambu Jakarta, ketika merka terlibat di dalam perencanaan, maka baru keliatan bahwa ternyata desa punya masalah dengan sanitasi, kesehatan, air bersih, pendidikan anak. Yang kesemua itu tidak muncul ketika para bapak berbicara.
Yang terakhir adalah azas akuntabilitas atau keterbukaan publik, bahwa RUU ini harus diketahui publik karena berdampak pada kehidupan banyak orang.Jika dilihat dari uraian saya, apakah ini semua bukan kepentingan kita? apakah ini semua bukan yang kita butuhkan? bagaimana mungkin ini dikatakan gagasan dari barat?  (to be continued)




[get this widget]

AddThis Social Bookmark Button

0 comments

Post a Comment