Sexuality of Muslim Women

This blog is dedicated for muslim women, who want to explore their knowledge and experiences on sexuality in the perspective of religions and social sciences

Mengapa RUU Kesetaraan Keadilan Gender penting? (3)  

Hari ini saya ingin mengulas tujuan dari RUU KKG ini, seperti yang tercantum di dalam RUU, yaitu  Pasal 3
Kesetaraan dan keadilan gender bertujuan:

  1. Mewujudkan kesamaan kondisi untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan
  2. Mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan adil
Jika kita baca sekilas dari pasal 3 diatas, sebenarnya tidak ada masalah. Tetapi ini sering disalahartikan bahwa perempuan harus jadi seperti laki-laki. Ini interpretasi ngawur. Yang dimaksudkan pada ayat a adalah bahwa setiap laki-laki dan perempuan itu berhak atas akses untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan sebagainya. Mereka sebagai warga negara harusnya mendapatkan itu tanpa diskriminasi karena gender mereka.

Saya belum mengerti ada orang yang menentang menolak penyamaan hak laki-laki dan perempuan. sebenarnya yang ditakutkan apa? jika kita analisis, maka penentangan terhadap masalah penyamaan hak ini lebih dilandasi oleh pemikran bahwa lak-laki lebih tinggi derajatnya dari perempuan. Tidak satupun ayat yang ada di kita suci umat Islam menemukan teks ini. Yang ada justru di sebuah hadist yang diriwayatkan oleh abu Hurairah sebagai berikut:
Seorang lelaki datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya :  “Siapakah orang yang paling berhak untuk aku layani dengan sebaik-baiknya ?” Rasulullah menjawab : “Ibumu”.   Dia bertanya lagi : ” Kemudian siapa ?” Rasulullah menjawab : “Ibumu”  . Dia bertanya lagi : “Kemudian siapa ?” Rasulullah menjawab : “Ibumu”.  Dia bertanya lagi : ” Kemudian siapa?” Rasulullah menjawab : ayahmu

Dari hadis diatas sangat jelas bahwa Nabi meletakkan penghormatan pada ibu itu 3 kali dibandingkan ayah. Ini karena pada zaman itu status perempuan di tanah arab dianggap kelas dua. Mereka banyak diletakkan di rumah dan dipangkas hak-hak politik mereka apalagi partisipasi di publik. Jika saat ini ada yang masih memiliki pemikiran bahwa laki-laki diatas perempuan, maka saya khawatir orang-orang ini tidak paham ajaran agama. kedua, ada agenda tersembunyi ingin mempersempit ruang gerak perempuan. Perempuan indonesia sudah sangat maju. Kita tidak sedang hidup di tanah arab. Jadi, sangat tidak relevan jika ada pemikiran ingin mengurung permepuan. Secara budaya akan ditentang.
Jika demkian, RUU KKG ini untuk meningkatkan partisipasi perempuan di segala bidang kehidupan. Bukankah ini baik, karena jika perempuan baju, tentu keluarga akan lebih maju. Bukankah madrasah pertama seorang anak itu ada di tangan perempuan. (berlanjut)


[get this widget]

AddThis Social Bookmark Button

0 comments

Post a Comment