Sexuality of Muslim Women

This blog is dedicated for muslim women, who want to explore their knowledge and experiences on sexuality in the perspective of religions and social sciences

Sunat Perempuan dapat Mencegah Kanker?  

Hari ini 30 November 2013, bersama Tim pemberdaya muda yaitu anak-anak muda jurusan Pemberdayan Masyarakat Islam fakultas Dakwah UIN Syarifhidayatullah, saya mendengarkan update perkembangan mereka selama menjalankan praktikum di lembaga swadaya masyarakat di Jakarta. Salah satu topik yang mendapatkan soroptan adalah tentang Sunat Perempuan. Saya mendengarkan dengan sabar bagaimana para pemberdayaa muda ini begitu antusias membahas tentang mengapa sunat perempuan dipersoalkan. Setidaknya ada beberapa hal yang saya tangkap dari pro dan kotra diskusi yaitu;

Pertama, sunat Perempuan tidak masalah, asalah tidak melukai anggota vital perempuan bernama klitoris. Karena kalau dihapus juga tidak sesuai dengan praktek adat yang berlaku. Saya melihat beberapa muka berkeryit mendengarkan salah satu dari mereka berpandangan dan mencoba analisis tentang sunat perempuan.

Kedua, yang paling mengejutkan saya tentu saja adalah salah satu dari mereka mendapatkan informasi dari Google tentang pentingnya sunat perempuan karena bisa mengantisipasi kanker. Si mahasiswa ini begitu yakin bahwa sunat perempuan dapat mencegah kanker dan penyakit tertentu. Sontak saja diskusi menjadi sangat ramai karena ada suara-suara tidak sepakat. Dan dengan tegas, seorang kawan lainnya mencoba meluruskan informasi sebelumnya bahwa kalau sunat laki-laki ada hubungannya dengan kemungkinan penyakit karena fungsi sunat laki-laki memang sangat jelas yaitu membersihkan bagian ujung alat kelamin laki-laki agar tidak jadi sarang kuman. Tapi kalau sunat perempuan, tidak ada gunanya. Hanya sebagian orang melakukan untuk menghormati adat. 

Apakah sunat perempuan bagian dari ajaran Islam? Sulit sekali dicari jastifikasinya karena hampir banyak teks terkait dengan sunat adalah lebih banyak untuk laki-laki. Bahkan lembaga Dahwa Mesir atau Darul Ifta Al-Mishriyyah memberikan fatwa haram pada praktek sunat perempuan. Kesimpulan ini bukan main-main, tapi karena memang begitu tingginya angka kematian perempuan karena praktek sunat perempuan ini, terutama di komunitas muslim. Data UNICEF yang menunjukkan bahwa 120 juta gadis di dunia telah mengalami sunat. Kasus tertinggi ada di Somalia, dimana 90 persen gadis berusia 15-49 tahun mengalami sunat. 
Akibat dari sunat perempuan adalah rusaknya syarat-syarat sensitif rangasangan pada perempuan. Sehingga perempuan yang disunat kemungkinan besar terkurangi syarat sensitif seksualnya. Mungkin sebagian orang mempertahankan argumentasi bahwa kalau tidak melukai tentu tidak masalah. Saya rasa kalau secara ideologi bermasalah yaitu sunat perempuan bertujuan mengekang seksualitas perempuan, maka bentuk praktek seperti apapun, rasanya tidak perlu. Dan dengan begitu peraturan menteri kesehatan No. 1636/MENKES/PER/2010 dengan sendirinya tidak diperlukan. Justru praktek sunat perempuan harus diberangus karena mencederai tubuh perempuan dan hak perempuan. Organisasi Konferensi Islam juga pernah secara tegas menyebutkan bahwa Sunat Perempuan Bukan Islami. *** 

Photo Source here


[get this widget]

AddThis Social Bookmark Button

0 comments

Post a Comment